Rabu, 06 April 2011

Ganti Rugi Korban Nuklir Jepang Rp101 Triliun


Warga di Prefektur Fukushima, Jepang, menjalani tes radiasi nuklir.

Biaya kompensasi awal yang diberikan perusahaan Tokyo Electronic Power Co. (Tepco), operator Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima Daiichi, dinilai terlalu kecil. Diperkirakan kompensasi yang harus dibayar oleh Tepco berkisar hingga miliaran yen, bahkan melebihi nilai ekuitasnya.

Menurut laporan yang dikeluarkan oleh Bank Amerika, Merril Lynch, dilansir dari laman CNN, Selasa, 5 April 2011, biaya kompensasi yang harus dibayarkan Tepco untuk warga selama dua bulan masa pemulihan adalah sekitar 1 triliun yen (Rp101,3 triliun).

Angka itu akan membengkak jika Tepco berlarut-larut dalam menyelesaikan krisis nuklir di Fukushima. Bank Merril Lynch melaporkan, kompensasi yang harus dibayarkan jika masa pemulihan hingga enam bulan adalah 2,4 sampai 3 triliun yen.

Jika masa pemulihan hingga masa dua tahun, maka kompensasi yang harus dikeluarkan Tepco untuk warga adalah 11 triliun yen. Angka ini empat kali lipat lebih besar daripada nilai ekuitas Tepco.

Uang kompensasi ini akan dibagikan kepada puluhan ribu warga yang berada di beberapa kota di radius hingga 20 km dari PLTN. Mereka terpaksa diungsikan setelah reaktor nuklir di PLTN dinyatakan mengeluarkan radioaktif yang dapat membahayakan kesehatan warga.

Biaya kompensasi dan pembangunan bagi warga dinilai sangat penting, karena selama mengungsi mereka tidak dapat bekerja dan tidak dapat menjual hasil pangan yang telah mereka hasilkan, karena dinilai telah terkontaminasi radioaktif. Biaya kompensasi ini nantinya harus ditanggung oleh para pemegang saham Tepco.

Sebelumnya, Tepco telah mengeluarkan biaya kompensasi awal dan dibagikan kepada warga di 10 kota di sekitar PLTN sejak 31 Maret lalu. Namun, biaya ini dinilai sangat kecil dan tidak sepadan dengan penderitaan yang mereka alami. Per orangnya di sebuah kota hanya dihargai sekitar US$ 12 atau sekitar Rp103.000.

Pihak Tepco mengatakan akan segera membayarkan kompensasi segera setelah proses penghitungan kerugian selesai.

vivanews

0 comments:

Posting Komentar