Hal ini disampaikan oleh Duta Besar Somalia untuk Indonesia, Mohamud Olow Barow di Jakarta, Rabu, 13 April 2011. Pada kesempatan itu, dia meminta maaf atas apa yang terjadi terhadap para 20 anak buah kapal asal Indonesia.
"Kami meminta maaf atas apa yang terjadi di Somalia terhadap kapal Indonesia. Ini adalah perbuatan kelompok kriminal yang tidak bertanggung jawab. Kami turut prihatin atas peristiwa ini," ujarnya.
Dengan bahasa Indonesia yang fasih, Barow mengatakan bahwa para perompak adalah preman-preman yang harus dibasmi. Hal ini, ujar Barow, adalah juga merupakan tugas dari masyarakat internasional.
Saat ini telah lebih dari 20 negara yang menurunkan angkatan lautnya di perairan rawan perompak Somalia. Indonesia belum menurunkan gugus tugas di wilayah ini, maupun melakukan serangan ke perairan Somalia, yang diyakini tempat ABK kapal Sinar Kudus ditawan. Pemerintah berdalih, untuk melakukan penyerangan ke perairan Somalia, perlu terlebih dulu meminta izin pemerintah Somalia.
Namun, Barow mengatakan bahwa perairan Somalia bebas dimasuki siapa saja yang ingin memberantas para perompak. Dia menegaskan bahwa hal ini telah ditetapkan oleh resolusi 1916 tahun 2008 Dewan Keamanan PBB yang dibuat berdasarkan desakan dari pemerintah Somalia sendiri yang mengaku kewalahan menghadapi para perompak.
"Indonesia tidak perlu minta izin, kami sudah mengizinkan kapal-kapal asing masuk ke perairan maupun daratan Somalia," tegasnya.
Barow mengatakan bahwa pemerintahnya telah lepas tangan dari para perompak. Dia mengatakan bahwa negara-negara lain bebas melakukan apa saja terhadap para perompak tersebut.
"Perompakan adalah haram. Silahkan masuk dan bunuh saja preman-preman itu. Kami tidak ada masalah," ujar Barow.
Jika memang Indonesia siap menyerang, ujar Barow, pemerintah Somalia siap memberikan bantuan apapun, kecuali bantuan tenaga militer karena militer angkatan laut Somalia minim persenjataan dan tanpa kapal perang.
"Kami akan membantu informasi intelijen dan masukan-masukan lainnya terkait keberadaan dan sifat dari para perompak," ujar Barow.
Jika tertangkap, tegasnya, pemerintah Indonesia dapat mengadili para perompak di Indonesia. Hal serupa pernah dilakukan oleh pemerintah Korea Selatan dan Amerika Serikat yang mengadili para perompak Somalia di negaranya.
"Mereka bisa dihukum di Indonesia, silakan saja, karena perbuatan mereka telah masuk ke kejahatan internasional," kata Barow.
arena-news.tk
0 comments:
Posting Komentar